Tampilan Laman

Thursday 13 February 2020

Juknis BOS Tahun Anggaran 2020 (Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020)

Hai Sobat, Tahun Anggaran 2019 telah berlalu kini kita sudah memasuki Tahun Anggaran 2020. Proses pembelajaran pun sudah hampir 2 bulan berjalan, dan tentu penyususnan RKAS dan lainnya harus dibuat termasuk penganggaran dana BOS.

Nah untuk bendahara sekolah ataupun pembantu bendahara sekolah, berikut adalah Petunjuk Teknis tentang Bantuan Operasional Sekolah.. silahkan klik Download

Ada beberapa point yang membedakan antara Juknis BOS tahun 2020 dengan Juknis BOS tahun sebelumnya, diantara adalah sebagai berikut :

A. Besaran satuan biaya yang diperoleh  
  1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
B. Komponen Penggunaan Dana
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
  11. pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  12. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  13. pembayaran honor.
C. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada point B.13 hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Demikian sekilas tentang juknis BOS tahun 2020. Untuk lebih detilnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER dibawah ini.

Terima kasih



No comments:

Post a Comment