Tampilan Laman

Monday 17 February 2020

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b

Sobat Operator sekolah tentu sudah sangat menunggu - nunggu rilis dapodik untuk semester 2 tahun pelajaran 2019/2020. Nah berikut adalah Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b yang dirilis oleh Dikdasmen dalam bentuk patch.

Berikut surat edarannya

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pemutakhiran data semester genap tahun ajaran 2019/2020 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini telah dirilis yaitu Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada Versi 2020.b dilakukan beberapa perbaikan, penyesuaian, dan pengembangan fitur untuk lebih memudahkan dalam proses pengisian dan pemutakhiran data. Di antaranya pembaruan prosedur sinkronisasi, perbaikan prosedur pendataan rekening BOS, pembaruan fitur untuk pengisian daftar buku dan lain sebagainya.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dirilis dalam bentuk PATCH dan UPDATER. Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a, 2020.a Patch 1 maupun 2020.a Patch 2 dapat langsung melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh dan Install Patch 2020.b
Untuk melakukan pembaruan PATCH 2020.b secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 2020.b pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id;
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai;
  3. Lakukan refresh (Ctrl+F5);
  4. Lakukan sinkronisasi.

2. Pembaruan ONLINE
Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet;
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a/2020.a Patch 1/2020.a Patch 2;
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”;
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai;
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan;
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”;
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl+F5);
  8. Lakukan sinkronisasi.


3. Bagi sekolah yang melakukan instalasi ulang atau install baru, langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh INSTALLER Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  4. Lakukan pembaruan ke versi 2020.b dengan cara install patch atau pembaruan online sesuai petunjuk di poin nomor 1 dan 2 di atas.
  5. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b. Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.

Berikut daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b :
1. [Pembaruan] Penambahan data pelengkap pada formulir sekolah terkait pemungutan iuran kepada orang tua siswa.
2. [Pembaruan] Penambahan Lembar Konfirmasi sebelum melakukan sinkronisasi.
3. [Pembaruan] Penambahan fitur tukar pengguna bagi peran Operator Sekolah.
4. [Pembaruan] Penambahan logo baru Dapodik.
5. [Pembaruan] Penambahan tombol salin email dari identitas GTK ketika melakukan penambahan/perubahan akun GTK.
6. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis sertifikasi Sertifikasi Industri.
7. [Pembaruan] Penambahan referensi jenis diklat Pelatihan Industri.
8. [Perbaikan] Perubahan alur proses sinkronisasi, yang berhak melakukan proses sinkronisasi adalah peran Kepala Sekolah.
9. [Perbaikan] Perubahan alur bisnis proses penginputan buku.
10. [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan validasi lokal.
11. [Perbaikan] Perubahan data nomor rekening BOS hanya dapat dilakukan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
12. [Perbaikan] Penambahan keterangan tutup atap TIDAK MEMILIKI ATAP pada kondisi bangunan.
13. [Perbaikan] Perubahan atribut NUKS pada GTK menjadi Nomor Registrasi (STTPP)/NUKS.
14. [Perbaikan] Penguncian attribut NIK pada formulir peserta didik dan formulir GTK.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Sumber 

Thursday 13 February 2020

Juknis BOS Tahun Anggaran 2020 (Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020)

Hai Sobat, Tahun Anggaran 2019 telah berlalu kini kita sudah memasuki Tahun Anggaran 2020. Proses pembelajaran pun sudah hampir 2 bulan berjalan, dan tentu penyususnan RKAS dan lainnya harus dibuat termasuk penganggaran dana BOS.

Nah untuk bendahara sekolah ataupun pembantu bendahara sekolah, berikut adalah Petunjuk Teknis tentang Bantuan Operasional Sekolah.. silahkan klik Download

Ada beberapa point yang membedakan antara Juknis BOS tahun 2020 dengan Juknis BOS tahun sebelumnya, diantara adalah sebagai berikut :

A. Besaran satuan biaya yang diperoleh  
  1. Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  2. Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
  3. Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
  4. Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
  5. Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
B. Komponen Penggunaan Dana
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan;
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
  5. administrasi kegiatan sekolah;
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran;
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
  11. pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
  12. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
  13. pembayaran honor.
C. Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada point B.13 hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.

Demikian sekilas tentang juknis BOS tahun 2020. Untuk lebih detilnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER dibawah ini.

Terima kasih