Tampilan Laman

Wednesday 23 May 2018

Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB

Kementrian Pendidikan dan Kebuyaan melalaui Peraturan Menteri telah mengeluarkan Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat menggantikan Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti.

Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 mengatur tentang PPDB dari jenjang TK sampai SMA sederajat. Pada kesempatan ini saya akan mengambil inti dari Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tersebut khususnya untuk TK dan SD.

KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat. 
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. -4- 
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. 

TATA CARA PPDB 

Bagian Kesatu 
Waktu dan Mekanisme PPDB 
Pasal 3 
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 


Pasal 4 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: 
a. dalam jaringan (daring); atau 
b. luar jaringan (luring). 
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).  


Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 


Pasal 6 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. 

Pasal 7 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. 


Pasal 8 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; 
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lengkapnya silahkan klik link Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru disini.

Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment