Tampilan Laman

Wednesday 23 May 2018

Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB

Kementrian Pendidikan dan Kebuyaan melalaui Peraturan Menteri telah mengeluarkan Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat menggantikan Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti.

Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 mengatur tentang PPDB dari jenjang TK sampai SMA sederajat. Pada kesempatan ini saya akan mengambil inti dari Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tersebut khususnya untuk TK dan SD.

KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat. 
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. -4- 
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. 

TATA CARA PPDB 

Bagian Kesatu 
Waktu dan Mekanisme PPDB 
Pasal 3 
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 


Pasal 4 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: 
a. dalam jaringan (daring); atau 
b. luar jaringan (luring). 
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).  


Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 


Pasal 6 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. 

Pasal 7 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. 


Pasal 8 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; 
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lengkapnya silahkan klik link Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru disini.

Semoga Bermanfaat.

Monday 21 May 2018

Cara Instal Aplikasi PMP 2018.05

Assalamualaikum Wr. Wb

Sobat Operator ketemu lagi dengan saya ... hehhehe
Kemarin sudah saya posting tentang instruksi dari LPMP untuk melakukan Penjamiman Mutu Internal Sekolah melalui aplikasi PMP. Pada kesempatan ini, saya akan mencoba menjelaskan bagai mana cara menginstal aplikasi tersebut di Laptop atau PC Sobat Operator masing-masing.

Oke tanpa babibu.... langsung saja ya.
Langkah - langkah memasang aplikasi adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan installer aplikasi PMP yang terbaru, aplikasi PMP versi 2018.05. Jika rekan belum memiliki, bisa unduh aplikasi PMP 2018.05 disini.
  2. Jalankan installer PMP dengan cara klik kanan pada icon dan pilih run as administrator.
  3. Kemudian akan muncul dialog box seperti gambar di bawah ini.

  4. Silahkan klik lanjut pada dialog box sebagaimana gambar diatas dan selanjutnya akan muncul dialog box persetujuan. Klik setuju dan lanjut.
  5. Pada saat memilih lokasi file, tempatkan file pada folder yang sama dengan lokasi file dapodik. (ini untuk windows 8 atau 10, dimana folder program file ada 2 yakni folder Program File dan Program File (x86).
  6. Setelah memilih lokasi file, silahkan klik lanjut, untuk merubah atau memilih lokasi klik jelajahi...
  7. tunggu sampai proses installasi berlangsung..
  8. Jika proses installasi selesai akan muncul konfirmasi bahwa installasi telah selesai
  9. Oke jika sudah sampai tahap ini, berarti proses installasi PMP sobat telah selesai dan silahkan klik selesai dan buka aplikasi PMP dengan cara double klik icon PMP pada desktop.
Hehehe... akhirnya aplikasi PMP sudah terinstal dan siap untuk digunakan.
Untuk cara pengoperasiannya tunggu posting selanjutnya ya...

Sekian penjelasan cara instal aplikasi PMP dan semoga bermanfaat

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sunday 20 May 2018

Penjamiman Mutu Pendidikan tahun 2018.05

Assalamualaikum Wrr. Wb.

Hai...

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ya... semoga sahabat sekalian  diberikan kemudahan dan kesehatan sehingga ibadah puasa di Bulan Ramadhan ini menjadi lebih barokah dan lebih meningkat amal ibadahnya dibanding tahun kemarin. 

Puasa bukan berarti bermalas malasan lho... heemmm apalagi operator, katakan tidak untuk puasa hanya dengan bermalas-malasan. Nah setelah SK Tunjangan Profesi turun, sedikit lebih ringan dong tugas operator. Ah ndak juga lho... sebentar lagi nih Kegiatan Penjamiman Mutu Pendidikan sudah mulai dilaksanakan bahkan untuk wilayah yang lain sudah (hehehehe... untuk ditempat saya belum).

Nah langsung saja ya..
ternyata Aplikasi PMP tahun 2018 sudah sampai versi 05 lho... berikut link nya
Installer PMP tahun 2018 versi 05

berikut daftar perubahan atau perbaikannya
  1. [Perbaikan] Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas
  2. [Perbaikan] Perbaikan fitur backup data
  3. [Perbaikan] Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik

Hehehe... tidak usah panjang lebar ya... cukup sekian dan semoga bermanfaat