Tampilan Laman

Monday 30 July 2018

cara unduh Rapor Mutu 2018

Selamat Malam Agan-Agan

Pada kesempatan ini, info sucen akan membagikan link untuk mengunduh Raport Mutu. Nah ini berdasarkan pengalaman saya pribadi, dilaman Penjaminan Mutu Pendidikan sudah ada menu unduh rapor mutu. Akan tetapi begitu dipilih tahun pengisian yang muncul malah data prefill pmp. Dari sini membuat bingung, bagaimana caranya agar muncul rapor mutu dengan bentuk Excel.

Oke ndak usah pakai panjang dan lebar.
Berikut laman PMP untuk memonitor pengiriman data dan informasi lainnya yang berkenaan dengan Penjaminan Mutu

http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduh_rapor dimana tampilan lamannya seperti gambar dibawah

Laman Rapor PMP untuk mengunduh data prefill PMP

pada laman di atas tidak bisa untuk mengunduk rapor mutu, gunakan link berikut untuk mengunduh rapor mutu dalam bentuk file Excel

http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php?log=yes dengan tampilan laman sebagai berikut 


Jika laman di atas di scrol ke bawah akan ada icon untuk mengunduh rapor mutu dalam bentuk file Excel, seperti gambar di bawah



demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.




Saturday 21 July 2018

Shortcut perintah di komputer yang sering digunakan

Berjumpa lagi dengan Info SD N Sucen...
Pada kesempatan ini, akan saya jelaskan fungsi shortcut yang sering sekali digunakan saat pengoperasian komputer, baik saat mengerjakan Office atau bahkan saat menggunakan windows explorer atau program yang lain. Fungsi tersebut antara lain :

  1. Perintah Copy, Paste, dan Undo : Anda dapat menggunakan kombinasi key Ctrl+C untuk menyalin huruf, kata, atau kalimat dengan cara memilih huruf, kata, atau kalimat tersebut. Ini bisa digunakan bukan hanya di program office saja, akan tetapi juga pada program yang lain seperti windows explorer, browser atau yang lain (kecuali pada command prompt). Sedang untuk menempel di aplikasi lain silahkan tekan Ctrl+V dan Ctrl+Y untuk membatalkannya.
  2. Perintah Edit : Pengalaman saya, dulu kalau ingin mengubah nama file sering kali menggunakan mouse dengan cara klik kanan kemudian rename, atau klik sekali untuk memilih dan klik lagi dengan jeda tidak boleh cepat atau lambat setelah itu baru rename. Terkadang bukan merubah nama file atau folder, akan tetapi malah membuka file atau folder tersebut. Lain halnya jiga menggunakan tombol F2, file atau folder lebih mudah di rename.
  3. Perintah Refresh : Terutama untuk aplikasi browser seperti crom, mozila atau lainnya, gunakan tombol F5 untuk mereload halaman atau merefresh tampilan laman.
  4. Merubah Huruf Besar atau kecil : Ini khusus untuk aplikasi MS Word. Mungkin Anda sering mangalami lagik asiknya mengetik huruf awal pada suatu kata yang seharusnya kapital tidak kapital karena mungkin dalam menekan tombol sifht kurang sempurnya, jadi harus meletakkan kursor kembali ke posisi huruf pada kata tersebut. Ini tentu memakan banyak waktu. Alangkang lebih cepatnya jika kita menggunakan kombinasi tombol Shit+F3 untuk merubah kata tersebut. Coba saja ... dan rasakan bedanya. Cukup meletakan kursor pada kata tersebut boleh di belakang, tengah atau di depan, dan tidak harus menghapus huruf tersebut.
  5. Pengganti "select" atau mouse pointer : Kadang ada masalah dengan mouse dan kita harus menggunakan komputer untuk mengerjakan tugas. Ini tentu sangat menjengkelkan. Tapi jangan kawatir, anda bisa menggunakan tombol Tab sebagai pengganti pointer mouse. Silahkan tekan tombol Tap untuk mencobanya dan tekan lagi ke arah menu pada suatu aplikasi misal aplikasi MS Word, dan gunakan tanda panah untuk bawah untuk membuka sub menu.

Demikian Info yang dapat saya sampaikan sebagai dasar Anda dalam mengoperasikan komputer, mungkin hanya sedikit dan bahkan sangat sedikit, akan tetapi saya berharap semoga bermanfaat.

Terima Kasih. 

Sunday 3 June 2018

PPDB SDN Sucen Tahun Ajaran 2018/2019

Selayang Pandang SD Negeri Sucen

Mungkin pepatah "Tak Kenal Maka Tak Sayang" sangatlah tepat. Melalui Blog ini saya akan mencoba mendiskripsikan SD Negeri Sucen "Now".

A. Sarana dan Prasarana SD Negeri Sucen


SD Negeri Sucen terkenal memiliki halaman sekolah yang terluas se Kecamatan Salam dengan tumbuhan perindang yang lebat di sisinya sehingga anak bisa bermain dan melakukan pembelajaran diluar ruang dengan nyaman dan aman, walaupun dekat dengan jalan utama Jogja-Magelang. Memiliki gedung KBM yang nyaman dan artistik yang dilengkapi gedung penunjang seperti Gedung Perpustakaan, Musholla, dan Sarana lain seperti Kamar Kecil yang sudah memenuhi setandar nasional pendidikan

B. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang dimiliki SD Negeri Sucen sangatlah memadahi, Hampir semua guru berjenjang pendidikan S1 dan Tenaga Perpus serta administrasi yang mumpuni dengan tingkat pendidikan yang memadahi.

C. Prestasi dan Hasil Ujian yang diraih di tahun 2017/2018

Piala Tahun 2018 (4 diantaranya juara 1 tk kecamatan)
Dari tahun ke tahun hampir tidak pernah SD Negeri Sucen puasa dari prestasi baik itu bidang Akademik ataupun bidang Non Akademik

Hasil UN tahun 2017/2018 

D. Pembiasaan yang mendukung Pendidikan Karakter.

Pembiasaan yang dikembangkan dan selalu ditingkatkan di SD Negeri Sucen adalah kedisiplinan siswa, baik melalui tertib masuk kelas atau sekolah dan monitoring kegiatan siswa diwaktu istirahat oleh Guru dan Tenaga Kependidikan sehingga tata tertib sekolah yang sudah ada terimplementasi dengan baik. Kemudian pembiasaan yang baru yang perlu diteruskan dan tingkatkan adalah kegiatan shalat Duha, dan Salat Duhur berjamaah bagi siswa yang memeluk agama Islam.

Uraian di atas sedikit banyak memberikan gambaran terkini tentang SD Negeri Sucen.

Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019 SD Negeri Sucen

Sesuai dengan program kerja SD Negeri Sucen dan kalender pendidikan UPT Disdikbud Kabupaten Magelang tahun 2017 / 2018 bahwa Pada 23 - 25 Juni 2018 diagendakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Berkenaan dengan hal tersebut SD Sucen telah menyiapkan diri untuk penerimaan PPDB tahun 2018 ini.
Syarat dan ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Untuk siswa baru (kelas 1)

  • Mengisi formulis pendaftaran  (bisa diambil di SD Negeri Sucen) atau klik disini.
  • Melampirkan foto copy Akte Kelahiran atau surat kenal lahir bagi yang tidak memiliki
  • Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
  • Melampirkan foto copy Ijazah TK atau sederajat
  • Batas Usia minimal adalah 6,5 tahun per 1 Juli 2018
  • Melampirkan Foto hitam putih 3x4 sebanyak 2(dua) lembar
2. Untuk siswa pindahan
  • Mengisi formulis pendaftaran  (bisa diambil di SD Negeri Sucen) atau klik disini.
  • Melampirkan foto copy Akte Kelahiran atau surat kenal lahir bagi yang tidak memiliki
  • Melampirkan foto copy Kartu Keluarga
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah atau Mutasi dari Sekolah Asal
  • Melampirkan foto copy Kartu NISN bagi yang memiliki
  • Melampirkan foto copy Kartu Indonesia Pintar bagi yang memiliki
Segeralah mendaftar karena kapasitas yang tersedia hanya 28 siswa (1 rombongan belajar)

Friday 1 June 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018

Jadwal PPDB Online
Sesuai dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru bahwa PPDB dilaksanakan dengan menggunakan dua cara yakni cara daring (dalam jaringan) atau PPDB online dan cara luring (luar jaringan). Pemerintah menganjurkan PPDB dilaksanakan dalam jaringan atau PPDB online.
Saya akan mencoba memaparkan pengalaman saya berkenaan dengan PPDB online yang kebetulan tahun kemarin juga harus mendaftarkan anak ke tingkat SMP.
Ada beberapa hal pokok agar kita tidak salah dan kecewa dalam memilih sekolah untuk anak kita yaitu:

  1. Gali minat anak kita. Ini merupakan modal utama agar anak semangat dalam belajar. Jika kita orang tua memaksa anak untuk sekolah ke ini atau itu dan anak memiliki pilihan sendiri tentu akan membuat anak menjadi tidak nyaman. Orang tua lebih memberikan arahan saja tanpa harus menekan anak.
  2. Sesuaikan keinginan dengan kemampuan. Nah dal hal ini bisa dibilang mawas diri atau tau diri. Sesuaikan sekolah yang dituju dengan Nilai Hasil Ujian Nasional yang dimiliki anak. Cari informasi batas minimal NHUN tahun sebelumnya untuk sekolah yang bersangkutan. Jika dirasa Nilainya mencukupi untuk masuk di sekolah tersebut maka jangan ragu untuk mendaftarkan diri. Biasanya juga disediakan tiga pilihan sekolah, pilihan ke 1, ke 2, dan ke 3, jika dipilihan ke 1 tidak masuk, maka akan otomatis terseleksi dipilihan ke 2, jika dipilihan ke 2 tidak masuk maka akan masuk ke pilihan ke 3. Nah untuk itu orang tua harus tau tingkat popularitas sekolah yang akan dituju.
  3. Penuhi syarat-syarat pendaftaran. Secara umum syarat pendaftaran yang perlu dipersiapkan adalah : Foto copy Akte Kelahirian Anak, Foto copy Kartu Keluarga, SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) jika belum ada biasanya dibuatkan SKHUN sementara dari sekolah dimana peserta didik tersebut diluluskan. Piagam penghargaan yang didapat juga diperlukan untuk menambah nilai anak tersebut, pilih yang paling tinggi tingkatannya karena hanya diberikan satu prestasi saja baik itu prestasi akademik ataupun non akademik.
  4. Jika sudah semuanya... segeralah mendaftar begitu pendaftaran dibuka.
Dari pengalaman saya kemarin, walaupun katanya pendaftaran dilakukan secara online, yang meng-onlinekan bukan kita sebagai orang tua atau wali siswa, tetapi ada petugas tersendiri dari sekolah yang meng-onlinekannya. Kita orang tua wali tidak perlu risau tentang bagaimana cara mendaftarkan secara online.

Nah setelah mendaftar, pantau posisi atau rangking anak pada sekolah yang dituju dengan membuka laman dimana anda berdomisili. Berikut portal Siap PPDB online dari beberapa daerah.

  1. DKI Jakarta : https://jakarta.siap-ppdb.com/#/02
  2. Jawa Barat : https://siap-ppdb.com/jabar
  3. Jawa Tengah : https://siap-ppdb.com/ 
  4. Jawa Timur : https://siap-ppdb.com/jatim
  5. Kab. Magelang : https://magelang.siap-ppdb.com/#/
untuk daerah yang lain, silahkan telusuri di google dengan cara mengetik PPDB online 2018.

Demikian sekilas pengalaman saya tentang PPDB online semoga dapat memberikan sedikit penjelasan bagi orang tua yang tahun ini akan mendaftarkan anaknya sekolah ke jenjang SD, SMP atau SMA/SMK.

Wednesday 23 May 2018

Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB

Kementrian Pendidikan dan Kebuyaan melalaui Peraturan Menteri telah mengeluarkan Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat menggantikan Permendikbud Nomer 17 tahun 2017 yang dianggap sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti.

Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 mengatur tentang PPDB dari jenjang TK sampai SMA sederajat. Pada kesempatan ini saya akan mengambil inti dari Permendikbud Nomer 14 tahun 2018 tersebut khususnya untuk TK dan SD.

KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain pendidikan formal yang sederajat. 
  2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. 
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 
  4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. -4- 
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. 

TATA CARA PPDB 

Bagian Kesatu 
Waktu dan Mekanisme PPDB 
Pasal 3 
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: a. persyaratan; b. proses seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 


Pasal 4 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: 
a. dalam jaringan (daring); atau 
b. luar jaringan (luring). 
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).  


Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 


Pasal 6 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. 

Pasal 7 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan 
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. 


Pasal 8 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; 
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lengkapnya silahkan klik link Permendikbud Nomer 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru disini.

Semoga Bermanfaat.

Monday 21 May 2018

Cara Instal Aplikasi PMP 2018.05

Assalamualaikum Wr. Wb

Sobat Operator ketemu lagi dengan saya ... hehhehe
Kemarin sudah saya posting tentang instruksi dari LPMP untuk melakukan Penjamiman Mutu Internal Sekolah melalui aplikasi PMP. Pada kesempatan ini, saya akan mencoba menjelaskan bagai mana cara menginstal aplikasi tersebut di Laptop atau PC Sobat Operator masing-masing.

Oke tanpa babibu.... langsung saja ya.
Langkah - langkah memasang aplikasi adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan installer aplikasi PMP yang terbaru, aplikasi PMP versi 2018.05. Jika rekan belum memiliki, bisa unduh aplikasi PMP 2018.05 disini.
  2. Jalankan installer PMP dengan cara klik kanan pada icon dan pilih run as administrator.
  3. Kemudian akan muncul dialog box seperti gambar di bawah ini.

  4. Silahkan klik lanjut pada dialog box sebagaimana gambar diatas dan selanjutnya akan muncul dialog box persetujuan. Klik setuju dan lanjut.
  5. Pada saat memilih lokasi file, tempatkan file pada folder yang sama dengan lokasi file dapodik. (ini untuk windows 8 atau 10, dimana folder program file ada 2 yakni folder Program File dan Program File (x86).
  6. Setelah memilih lokasi file, silahkan klik lanjut, untuk merubah atau memilih lokasi klik jelajahi...
  7. tunggu sampai proses installasi berlangsung..
  8. Jika proses installasi selesai akan muncul konfirmasi bahwa installasi telah selesai
  9. Oke jika sudah sampai tahap ini, berarti proses installasi PMP sobat telah selesai dan silahkan klik selesai dan buka aplikasi PMP dengan cara double klik icon PMP pada desktop.
Hehehe... akhirnya aplikasi PMP sudah terinstal dan siap untuk digunakan.
Untuk cara pengoperasiannya tunggu posting selanjutnya ya...

Sekian penjelasan cara instal aplikasi PMP dan semoga bermanfaat

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sunday 20 May 2018

Penjamiman Mutu Pendidikan tahun 2018.05

Assalamualaikum Wrr. Wb.

Hai...

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ya... semoga sahabat sekalian  diberikan kemudahan dan kesehatan sehingga ibadah puasa di Bulan Ramadhan ini menjadi lebih barokah dan lebih meningkat amal ibadahnya dibanding tahun kemarin. 

Puasa bukan berarti bermalas malasan lho... heemmm apalagi operator, katakan tidak untuk puasa hanya dengan bermalas-malasan. Nah setelah SK Tunjangan Profesi turun, sedikit lebih ringan dong tugas operator. Ah ndak juga lho... sebentar lagi nih Kegiatan Penjamiman Mutu Pendidikan sudah mulai dilaksanakan bahkan untuk wilayah yang lain sudah (hehehehe... untuk ditempat saya belum).

Nah langsung saja ya..
ternyata Aplikasi PMP tahun 2018 sudah sampai versi 05 lho... berikut link nya
Installer PMP tahun 2018 versi 05

berikut daftar perubahan atau perbaikannya
  1. [Perbaikan] Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas
  2. [Perbaikan] Perbaikan fitur backup data
  3. [Perbaikan] Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik

Hehehe... tidak usah panjang lebar ya... cukup sekian dan semoga bermanfaat