Tampilan Laman

Saturday 27 July 2019

Permendikbud No. 18 tahun 2019 tentang petunjuk BOS

Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS). Sebagaimana diketahui, sebelumnya petunjuk teknis BOS untuk tahun 2019 adalah Permendikbud No 3 tahun 2019, kemudian diperbaharui menjadi Permendikbud No. 18 Tahun 2019.

Untuk tingkatan sekolah terutama Sekolah Dasar baik negeri ataupun swasta, petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah sangatlah dinanti kemunculannya, agar dalam mengelola dana BOS yang telah diterima sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku sehingga pada saat pemeriksaan baik itu oleh BPK ataupun oleh inspektorat tidak ditemukan penyimpangan.

Memang dari tahun ketahun, selalu ada perubahan baik itu berupa tambahan aturan ataupun pelonggaran. Jika dibanding dengan petunjuk teknis tahun 2018, petunjuk teknis tahun 2019 lebih ketat aturannya. Jika di tahun 2018 ada 11 komponen yang boleh dibiayai, pada pentunjuk teknis yang baru ini hanya 10 komponen yang boleh dibiayai, dimana komponen ke 11 yakni lain-lain dihilangkan.

Disamping itu, pada saat penggunaan dana, Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP dimana pada juknis BOS sebelumnya tidak ditegaskan sedatail ini. 

Sepertinya tidak usah berpanjang lebar saya dalam mengulas tentang petunjuk teknis BOS Permendikbud nomor 18 tahun 2019 ini. Silahkan saja klik link berikut untuk mengunduh Permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

  1. Permendikbud No. 18 Tahun 2019
  2. Lampiran Permendikbud No. 18 tahun 2019

Semoga bermanfaat